LABUANBAJOVOICE.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau.
Bahkan, hingga Desember 2026, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, mengatakan negara hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja informal agar tidak kehilangan sumber penghidupan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja.
Hal itu disampaikan Arief kepada awak media di ruang kerjanya di Labuan Bajo, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menanggung biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan pengganti penghasilan kepada keluarga selama peserta tidak dapat bekerja.
“Pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Ketika mereka bekerja lalu mengalami risiko saat bekerja, negara hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Arief.





Tinggalkan Balasan