LABUANBAJOVOICE.COM – Safari dialog yang dipimpin Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang pascabentrok terbuka antara kelompok warga Kampung Mbehal dan Kampung Rareng di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, menghasilkan empat kesepakatan penting sebagai langkah awal penyelesaian konflik.

Kesepakatan tersebut lahir dari rangkaian dialog yang berlangsung sejak pagi hingga siang, Jumat (31/7/2026), di dua lokasi berbeda, yakni Basecamp Warga Kampung Mbehal di Manjerite dan Rumah Gendang Kampung Rareng.

Dialog digelar menyusul bentrokan terbuka kedua kelompok tersebut pada Rabu (29/7/2026) yang dipicu sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang.

Empat poin yang disepakati menjadi pijakan bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi.

Empat Kesepakatan Penanganan Konflik

Kesepakatan pertama adalah Penetapan Status Quo Lahan: Kedua kelompok warga (Kampung Mbehal dan Kampung Rareng) dilarang keras melakukan aktivitas pergerakan fisik maupun pengolahan lahan di lokasi sengketa Lengkong Warang selama proses mediasi dan penyidikan hukum berlangsung.