LABUANBAJOVOICE.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memberikan arah, landasan, dan kerangka kebijakan dalam pembangunan sektor pariwisata secara menyeluruh.

Perda ini lahir dalam konteks perubahan struktur ekonomi daerah, dimana pariwisata mulai ditempatkan sebagai sektor unggulan yang diharapkan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara normatif, Perda ini tidak hanya mengatur kepariwisataan dalam pengertian sempit, tetapi membangun sebuah sistem yang terintegrasi.

Sistem tersebut mencakup pengembangan destinasi, pemasaran, industri pariwisata, serta ekonomi kreatif sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .

Dengan pendekatan sistem ini, Perda mengandung semangat bahwa pariwisata bukan hanya soal kunjungan wisatawan, tetapi tentang bagaimana aktivitas tersebut menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah.