Pemerintah daerah juga memastikan koperasi tanpa kantor tetap masih dapat menjalankan aktivitas usaha dan pelayanan anggota secara normal selama administrasi dan kegiatan usahanya berjalan aktif.

Selain pembinaan, dinas juga mulai melakukan penataan ulang data koperasi di Manggarai Barat, termasuk koperasi yang tidak aktif maupun yang belum memiliki alamat operasional permanen.

“Pemerintah daerah melalui dinas secara bertahap terus melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan evaluasi terhadap koperasi aktif maupun tidak aktif,” kata Fatinci.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan data koperasi lebih valid sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas koperasi di daerah.

Pengawasan dilakukan melalui kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penyampaian laporan perkembangan usaha, hingga pemantauan berbasis aplikasi pelaporan koperasi.

“Koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan usaha serta melaksanakan RAT. Dari pelaksanaan RAT dan laporan tersebut, dinas dapat menilai tingkat aktivitas dan kesehatan kelembagaan koperasi,” ujarnya.