Menurutnya, pemanfaatan layanan tersebut akan mempercepat respons petugas di lapangan sekaligus memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Masyarakat bisa menghubungi layanan Call Center kami di 110 atau langsung ke nomor piket Polres Manggarai Barat di 0811-3832-006 jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, tindak pidana, kecelakaan, atau memerlukan bantuan darurat kepolisian,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, masyarakat juga dapat berkoordinasi langsung dengan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

“Apabila ada potensi gangguan Kamtibmas atau tindak kejahatan, masyarakat maupun pengelola usaha dapat segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau mengakses Layanan Call Center Polri. Kami siap merespons dengan cepat,” tambah AKBP Christian.

Sebagai tindak lanjut, Polres Manggarai Barat akan terus menggelar patroli dialogis secara rutin melalui Satreskrim, Satuan Samapta, dan Bhabinkamtibmas di sejumlah kafe maupun tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.