“Sebagai wujud pelayanan Quick Response, saya langsung menginstruksikan Tim URC Resmob Komodo untuk turun memverifikasi dan berdialog langsung dengan pengelola kafe secara persuasif dan humanis,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, personel URC Resmob Komodo menyampaikan empat imbauan teknis kepada pengelola Cafe Mabar sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Empat imbauan tersebut meliputi pengendalian volume pengeras suara dan live music agar tidak mengganggu warga, kepatuhan terhadap jam operasional sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, peningkatan pengawasan area parkir guna mencegah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta larangan keras terhadap peredaran minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan usaha.
Pihak pengelola menyambut baik kehadiran petugas dan menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengelola menyatakan memahami aspirasi warga, mematikan/menurunkan volume pengeras suara, serta berkomitmen mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku,” tutur Kapolres Mabar setelah menerima laporan hasil pengecekan dari petugas di lapangan.





Tinggalkan Balasan