Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mendorong lahirnya kebijakan yang memperkuat mediasi berbasis masyarakat. Aparat penegak hukum perlu dibekali kemampuan mediasi yang terstandar. Dan yang paling penting, masyarakat harus dididik untuk kembali menjadikan dialog sebagai jalan utama.

Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi tentang menjaga kehidupan bersama.

Jika setiap persoalan diselesaikan dengan laporan, maka yang kita bangun adalah masyarakat yang penuh kecurigaan. Tetapi jika kita mengedepankan mediasi, maka yang kita bangun adalah masyarakat yang saling memahami.

Di situlah letak perbedaan antara hukum yang kaku dan hukum yang hidup.

Dan di situlah makna sejati dari ultimum remedium bahwa hukum pidana hadir bukan untuk menggantikan dialog, tetapi untuk melindungi ketika dialog tidak lagi menemukan jalan.

Salam Bahagia!! 

Oleh: Dr. Kanisius Jehabut
Anggota DPRD Manggara Barat Fraksi Gerindra