LABUANBAJOVOICE.COM – Hari-hari ini, ruang publik kita dipenuhi dengan satu fenomena yang menggelisahkan saling lapor. Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, berakhir di meja aparat penegak hukum. Perbedaan pendapat berubah menjadi perkara pidana. Media sosial menjadi panggung konflik, dan hukum dijadikan senjata.

Kita seolah lupa satu prinsip mendasar dalam hukum pidana adalah ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan yang pertama.

Namun realitas hari ini justru terbalik. Hukum pidana menjadi primum remedium, jalan tercepat untuk menyelesaikan setiap persoalan. Sedikit tersinggung, lapor. Merasa dirugikan, lapor. Tidak sepakat, lapor. Seakan-akan, keadilan hanya bisa lahir dari proses hukum formal.

Padahal, hukum tidak hanya berbicara tentang menang atau kalah. Hukum juga berbicara tentang memulihkan hubungan, menjaga keseimbangan sosial, dan memastikan kehidupan bersama tetap berjalan.

Di sinilah kita harus jujur bertanya apakah kita masih memiliki ruang mediasi dalam kehidupan sosial kita ??

Di lingkungan peradilan, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi telah menjadi kewajiban. Setiap perkara perdata harus melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Bahkan hakim dituntut memiliki sertifikasi sebagai mediator. Negara mengakui bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan putusan.

Di tingkat kepolisian, melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah dibuka ruang penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Begitu juga di kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun satu hal yang perlu kita sadari adalah regulasi telah memberi ruang, tetapi budaya hukum kita belum sepenuhnya siap mengisinya.

Kita lebih mudah melapor daripada berdialog. Lebih cepat menghakimi daripada memahami. Lebih memilih menang sendiri daripada mencari solusi bersama.

Padahal, dalam kearifan lokal Manggarai, penyelesaian konflik tidak dimulai dari hukum, tetapi dari perjumpaan. Ada ruang musyawarah, ada peran tokoh adat, ada nilai kekeluargaan yang dijunjung tinggi. Di sana, keadilan bukan sekadar keputusan, tetapi kesepakatan yang memulihkan.

Pertanyaannya mengapa nilai-nilai ini semakin hilang dalam praktik kita hari ini ?

Salah satu jawabannya adalah karena kita tidak membangun sistem yang memperkuat mediasi sebagai jalan utama. Mediasi masih dipandang sebagai alternatif, bukan kebutuhan.

Aparat penegak hukum belum sepenuhnya dipersiapkan sebagai mediator profesional. Masyarakat pun tidak didorong untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum melangkah ke jalur hukum.

Akibatnya, hukum pidana yang seharusnya menjadi “obat terakhir” justru berubah menjadi “obat pertama”.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika terus berlanjut, kita akan menghadapi dua risiko besar yaitu pertama, overload sistem hukum; kedua, retaknya hubungan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengembalikan makna ultimum remedium ke tempat yang semestinya.

Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mendorong lahirnya kebijakan yang memperkuat mediasi berbasis masyarakat. Aparat penegak hukum perlu dibekali kemampuan mediasi yang terstandar. Dan yang paling penting, masyarakat harus dididik untuk kembali menjadikan dialog sebagai jalan utama.

Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi tentang menjaga kehidupan bersama.

Jika setiap persoalan diselesaikan dengan laporan, maka yang kita bangun adalah masyarakat yang penuh kecurigaan. Tetapi jika kita mengedepankan mediasi, maka yang kita bangun adalah masyarakat yang saling memahami.

Di situlah letak perbedaan antara hukum yang kaku dan hukum yang hidup.

Dan di situlah makna sejati dari ultimum remedium bahwa hukum pidana hadir bukan untuk menggantikan dialog, tetapi untuk melindungi ketika dialog tidak lagi menemukan jalan.

Salam Bahagia!! 

Oleh: Dr. Kanisius Jehabut
Anggota DPRD Manggara Barat Fraksi Gerindra