Padahal, dalam kearifan lokal Manggarai, penyelesaian konflik tidak dimulai dari hukum, tetapi dari perjumpaan. Ada ruang musyawarah, ada peran tokoh adat, ada nilai kekeluargaan yang dijunjung tinggi. Di sana, keadilan bukan sekadar keputusan, tetapi kesepakatan yang memulihkan.

Pertanyaannya mengapa nilai-nilai ini semakin hilang dalam praktik kita hari ini ?

Salah satu jawabannya adalah karena kita tidak membangun sistem yang memperkuat mediasi sebagai jalan utama. Mediasi masih dipandang sebagai alternatif, bukan kebutuhan.

Aparat penegak hukum belum sepenuhnya dipersiapkan sebagai mediator profesional. Masyarakat pun tidak didorong untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum melangkah ke jalur hukum.

Akibatnya, hukum pidana yang seharusnya menjadi “obat terakhir” justru berubah menjadi “obat pertama”.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika terus berlanjut, kita akan menghadapi dua risiko besar yaitu pertama, overload sistem hukum; kedua, retaknya hubungan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengembalikan makna ultimum remedium ke tempat yang semestinya.