Di lingkungan peradilan, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi telah menjadi kewajiban. Setiap perkara perdata harus melalui proses mediasi terlebih dahulu.
Bahkan hakim dituntut memiliki sertifikasi sebagai mediator. Negara mengakui bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan putusan.
Di tingkat kepolisian, melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah dibuka ruang penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Begitu juga di kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun satu hal yang perlu kita sadari adalah regulasi telah memberi ruang, tetapi budaya hukum kita belum sepenuhnya siap mengisinya.
Kita lebih mudah melapor daripada berdialog. Lebih cepat menghakimi daripada memahami. Lebih memilih menang sendiri daripada mencari solusi bersama.






Tinggalkan Balasan