“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (12/8) pagi.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan terhadap satwa sebagai sarana mencari perhatian di media sosial.
“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat. Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” tuturnya.
Kasus ini kini masih berproses di Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kepolisian masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan status hukum formal terhadap ketiga terduga pelaku.**





Tinggalkan Balasan