Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tindakan para terduga pelaku diduga berkaitan dengan kepercayaan mistis lokal mengenai keberadaan burung hantu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.
Selain motif tersebut, polisi mendalami alasan aksi kekerasan itu direkam dan disebarluaskan.
“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas perwira dengan balok tiga dipundaknya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui AKP Lufthi menegaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus untuk menegakkan hukum.





Tinggalkan Balasan