Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Terancam Pasal Konservasi Satwa
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu yang menjadi objek perkara.
Langkah tersebut penting karena ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 bergantung antara lain pada status satwa serta perbuatan yang dilakukan terhadap satwa tersebut.
UU Nomor 32 Tahun 2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Untuk perbuatan terhadap satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, Pasal 40A ayat (1) huruf d mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.





Tinggalkan Balasan