Ketentuan tersebut telah diterapkan dalam sejumlah perkara satwa dilindungi setelah UU 32/2024 berlaku.

Namun, dalam perkara di Manggarai Barat ini, status perlindungan burung hantu tersebut masih harus dipastikan melalui koordinasi dengan BKSDA NTT. Karena itu, ancaman pidana 15 tahun belum dapat disebut sebagai hukuman yang pasti akan diterima para terduga pelaku.

Polisi Koordinasi dengan BKSDA dan Jaksa

AKP Lufthi mengatakan kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Dengan demikian, status ketiga pria tersebut masih sebagai terduga pelaku. Penetapan tersangka maupun pasal yang akhirnya dikenakan harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, status satwa, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.