LABUANBAJOVOICE.COM — Tiga pria yang diamankan Satreskrim Polres Manggarai Barat terkait dugaan pembakaran burung hantu hidup-hidup terancam dijerat pidana apabila hasil penyidikan membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Kasus ini mencuat setelah video aksi kekerasan terhadap burung hantu viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan pemantauan aktivitas siber atau Cyber Patrol untuk memastikan lokasi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tim URC Resmob Komodo selanjutnya bergerak ke Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa sore.

“Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP sekitar pukul 15.00 Wita, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung,” terang AKP Lufthi, Rabu pagi (12/8/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa material abu bekas pembakaran.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Terancam Pasal Konservasi Satwa

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu yang menjadi objek perkara.

Langkah tersebut penting karena ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 bergantung antara lain pada status satwa serta perbuatan yang dilakukan terhadap satwa tersebut.

UU Nomor 32 Tahun 2024 melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Untuk perbuatan terhadap satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, Pasal 40A ayat (1) huruf d mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Ketentuan tersebut telah diterapkan dalam sejumlah perkara satwa dilindungi setelah UU 32/2024 berlaku.

Namun, dalam perkara di Manggarai Barat ini, status perlindungan burung hantu tersebut masih harus dipastikan melalui koordinasi dengan BKSDA NTT. Karena itu, ancaman pidana 15 tahun belum dapat disebut sebagai hukuman yang pasti akan diterima para terduga pelaku.

Polisi Koordinasi dengan BKSDA dan Jaksa

AKP Lufthi mengatakan kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Dengan demikian, status ketiga pria tersebut masih sebagai terduga pelaku. Penetapan tersangka maupun pasal yang akhirnya dikenakan harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, status satwa, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.

Peristiwa bermula ketika GJ (30) melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB (41). GJ kemudian memanggil SB dan VJ (25) untuk menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong.

Burung hantu itu kemudian dibawa ke depan area kios. Di lokasi tersebut, VJ diduga memegang kedua sayap burung, sementara GJ memukul bagian kepala satwa menggunakan sepotong kayu kecil.

Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan pembakaran terhadap burung hantu yang masih hidup. SB diduga merekam seluruh kejadian menggunakan telepon genggam.

Video tersebut kemudian diunggah SB ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 Wita.

Meski unggahan tersebut kemudian dihapus, rekamannya telah diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi hingga menjadi perhatian publik.

Polisi Dalami Motif Mitos dan Konten Media Sosial

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tindakan para terduga pelaku diduga berkaitan dengan kepercayaan mistis lokal mengenai keberadaan burung hantu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.

Selain motif tersebut, polisi mendalami alasan aksi kekerasan itu direkam dan disebarluaskan.

“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas perwira dengan balok tiga dipundaknya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui AKP Lufthi menegaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus untuk menegakkan hukum.

“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (12/8) pagi.

Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan terhadap satwa sebagai sarana mencari perhatian di media sosial.

“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat. Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” tuturnya.

Kasus ini kini masih berproses di Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kepolisian masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan status hukum formal terhadap ketiga terduga pelaku.**