Hukrim

Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Polres Manggarai Barat periksa dokumen rekomendasi DKP, temukan penggunaan surat kuasa dan identitas palsu dalam pembelian BBM subsidi

LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 yang berlokasi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (14/4/2025). Sidak ini merupakan respon langsung atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang sejatinya diperuntukkan untuk nelayan.

“Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., pada Rabu (17/4) sore.

Dalam sidak tersebut, polisi memeriksa aktivitas pengisian BBM dan mengecek kelengkapan dokumen yang menjadi syarat utama bagi nelayan untuk mendapatkan Solar subsidi. Seperti diketahui, pengisian BBM bersubsidi jenis Solar hanya dapat dilakukan dengan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran. AKP Lufthi menjelaskan bahwa sebagian masyarakat ditemukan menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain bahkan ada yang menyertakan surat kuasa untuk membeli BBM subsidi.

“Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Dimana, ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas di SPBUN tersebut.

“Sementara ini, kami sedang dalami temuan tersebut dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait,” lanjut AKP Lufthi.

Langkah ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan sistemik yang merugikan hak nelayan sebagai penerima manfaat BBM bersubsidi dari pemerintah.

AKP Lufthi juga mengingatkan pihak pengelola SPBUN agar lebih selektif dalam menerima surat rekomendasi dan memastikan identitas serta dokumen pembeli sesuai peruntukan.

“Kami minta pihak SPBUN lebih ketat, kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait yang memberikan rekomendasi agar BBM subsidi jenis Solar tersebut sampai di tangan yang seharusnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para nelayan agar menjaga dan menyimpan surat rekomendasi dengan baik serta tidak memindahtangankannya kepada pihak lain. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan sesama nelayan.

“Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Polres Manggarai Barat berharap distribusi Solar bersubsidi bagi nelayan dapat lebih tepat sasaran, serta menekan potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sidak ini juga menjadi peringatan bagi pengelola dan pengguna agar tidak bermain-main dengan regulasi, karena sanksi hukum siap menanti pelanggarnya.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button