Hukrim

Kementerian Komdigi Berhasil Blokir 10.000 Rekening Bank untuk Judi Online

Kolaborasi Kementerian Komdigi dan OJK berhasil memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal

LABUANBAJOVOICE.COM | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas maraknya perjudian online di Indonesia. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendorong sinergi antarlembaga untuk memberantas judi online secara efektif.

“Arahan Presiden Prabowo sebelum berangkat (Kunjungan kerja keluar negeri), agar semua lembaga terkait bersatu padu, menunjukkan peran kita sebagai negara dalam melawan judi online,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024) lalu dikutip dari laman komdigi.go.id, Minggu (17/11).

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, bahwa Kementerian Komdigi dan OJK berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi. “Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya,” ungkap Meutya.

Baca Juga:  Judi Online Merajalela, Propam Polres Mabar Cek HP Anggota

Salah satu capaian utama dari kerja sama yang telah dibangun antar Kementerian Komdigi dengan OJK hingga saat ini adalah pemblokiran lebih dari 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut. Kedua lembaga ini sepakat memperkuat regulasi serta meningkatkan pemantauan transaksi yang berpotensi terkait aktivitas judi online.

“Pengguna judi online dapat terjerat pemblokiran rekening. Kami akan tegas dalam hal ini dan akan mengirimkan data-data terkait ke OJK,” tegas Meutya.

Menkomdigi juga menyoroti arti penting literasi digital bagi masyarakat, salah satunya pemanfaatan platform cekrekening.id, yang akan dikembangkan lebih lanjut dalam kerja sama dengan Anti Scam Center milik OJK.

“Hal ini diharapkan membantu masyarakat membedakan rekening-rekening yang aman dan yang terindikasi aktivitas kejahatan keuangan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa langkah pemblokiran rekening dilakukan secara menyeluruh dan melalui analisis mendalam. “Kami memastikan adanya asesmen yang ketat pada rekening-rekening terkait dan melakukan langkah serupa untuk akun-akun lain yang dimiliki oleh individu-individu yang terindikasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kementerian Komdigi Siapkan Kanal Khusus untuk Laporkan Akun Judol dan Konten Negatif

Kerja sama lintas lembaga ini, kata dia, mencerminkan keseriusan pemerintah, terutama dalam Kabinet Merah Putih, untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online sekaligus menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman dan asesmen menyeluruh terhadap rekening yang terafilisasi judi online. Dan melakukan langkah serupa bagi rekening lain yang telah diblokir,” tegasnya.

Baca Juga:  Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Dugaan Penangkapan Wartawan di NTT

Turut hadir mendampingi Menteri Meutya dalam konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo, dan Kepala Eksekutif Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. *

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button