Hukrim

Dua Buruh Bangunan Asal Manggarai di Tangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Labuan Bajo

Dua Buruh Bangunan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Kabel Tembaga

LABUANBAJOVOICE.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) menangkap dua orang buruh bangunan yang terlibat dalam kasus pencurian enam rol kabel tembaga di sebuah rumah yang sedang dalam tahap pembangunan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku diketahui berinisial IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19). Mereka merupakan warga Koko, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Modus Pencurian

Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi pencurian. Mereka sudah memahami kondisi rumah tersebut, sehingga dengan mudah menyusun rencana untuk mencuri kabel-kabel tembaga.

“Para tersangka ini pernah bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi tersebut. Keduanya sudah mengetahui situasi dan kondisi sehingga ada niat untuk mencuri kabel-kabel tembaga yang ada di lokasi,” ujar AKP Lufthi kepada wartawan pada Senin (24/3) pagi.

Kasus ini bermula pada Minggu (9/3), ketika seorang pekerja proyek mendapati jendela ruang penyimpanan terbuka. Setelah diperiksa, enam rol kabel tembaga yang sebelumnya tersimpan dalam ruangan itu telah hilang.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik rumah dan pekerja proyek sedang berada di luar. Dugaan sementara, pelaku masuk ke ruang penyimpanan dengan cara memanjat jendela. Polisi menemukan jejak kaki berlumpur yang menempel di kusen jendela, yang diduga berasal dari kedua tersangka.

Korban yang mengalami kerugian akibat pencurian ini, RH (31), yang beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan antara kejadian tersebut dengan Pon dan Barus, yang ternyata adalah mantan buruh bangunan di rumah tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Resmob akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin (10/3) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam rol kabel tembaga. Dari barang bukti tersebut, empat rol masih dalam kondisi utuh, sedangkan dua rol sudah dalam keadaan terkupas.

Lokasi penangkapan merupakan sebuah rumah kos yang dijadikan tempat tinggal sementara oleh kedua tersangka. Polisi menduga bahwa mereka berencana menjual hasil curian tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Setelah ditangkap, Pon dan Barus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal dan proyek pembangunan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Lufthi.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Manggarai Barat untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!