Kebijakan mengenakan kebaya dinilai memiliki makna lebih dalam dibanding sekadar aturan berpakaian.

Kebaya diposisikan sebagai simbol perjuangan perempuan Indonesia dalam meraih akses pendidikan, kesetaraan, dan ruang publik yang lebih luas—nilai-nilai yang diwariskan oleh R.A. Kartini.

Menurut Fransiskus, momentum ini menjadi refleksi bagi ASN perempuan untuk terus mengembangkan kapasitas diri dan memperkuat kontribusi dalam pembangunan daerah.

“Penggunaan kebaya ini merupakan simbol identitas bangsa sekaligus pengingat bagi kita semua, khususnya ASN perempuan, untuk terus membawa semangat literasi dan kemajuan yang telah dirintis oleh Kartini,” katanya.

Meski mengenakan busana tradisional, Sekda menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan optimal.

Instruksi ini juga menjadi penegasan bahwa modernitas birokrasi dapat berjalan seiring dengan pelestarian nilai budaya lokal dan nasional.

Peringatan Hari Kartini tahun ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran perempuan di sektor pemerintahan, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan yang semakin kompleks.