Pengawasan kapal wisata menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Penataan operasional kapal dilakukan untuk memastikan keselamatan wisatawan, kepatuhan izin usaha, hingga pengaturan estetika kawasan wisata Labuan Bajo.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap kapal wisata yang beroperasi tidak sesuai fungsi.
Dalam ketentuan yang disampaikan pemerintah daerah, kapal dengan Gross Tonnage (GT) di bawah 175 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai transportasi wisata, namun tidak difungsikan sebagai akomodasi menginap.
Selain itu, keberadaan agen perjalanan wisata ilegal yang tidak memiliki kantor resmi di Labuan Bajo juga akan menjadi sasaran pengawasan Satgas.
Pemerintah menilai penataan pelaku usaha wisata penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Sektor pramuwisata dan dive operator juga tidak luput dari perhatian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan wisata memenuhi standar keselamatan, profesionalitas, serta mendukung citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium.






Tinggalkan Balasan