Timbulan ini menghasilkan emisi gas rumah kaca sebesar 15.395 ton CO2-ek, kerugian ekonomi sebesar Rp61–95 miliar, dan kehilangan nilai gizi yang dapat memenuhi kalori seluruh penduduk Labuan Bajo selama 56 hari.
Jika Labuan Bajo berkomitmen untuk terus tumbuh menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan, persoalan sampah makanan tidak lagi boleh dipandang enteng.
Pemerintah daerah perlu membangun kerangka regulasi yang jelas dengan menempatkan sisa dan sampah makanan sebagai isu prioritas dalam perencanaan pariwisata, mewajibkan pemilahan sampah dari sumber untuk entitas penghasil sisa pangan skala besar, memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah termasuk fasilitas di pelabuhan, serta mengintegrasikan indikator menyangkut sampah makanan ke dalam sistem pemantauan rutin.
Pelaku industri pariwisata juga perlu dilibatkan melalui audit sampah, insentif hijau, dan penegakan ketentuan MARPOL (Marine Pollution) Annex V bagi pelaku usaha maritim.
Mengingat sebagian besar sampah makanan telah dimanfaatkan sebagai pakan babi, pemerintah daerah juga perlu memformalkan praktik ini dengan mengatur pedoman keamanan pakan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mata pencaharian peternak. Pada saat yang sama, upaya pencegahan dan redistribusi harus diperkuat melalui panduan yang jelas, serta infrastruktur pendukung yang memadai.





Tinggalkan Balasan