Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik ialah kedua korban melakukan snorkeling tanpa menggunakan jaket pelampung (life jacket).

Korban hanya dibekali masker selam (goggles) dan kaki katak (fins) sebelum masuk ke perairan.

Lebih jauh, penyidik menduga tidak ada kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di dalam air ketika kedua wisatawan berenang di kawasan yang dikenal memiliki karakter arus laut dinamis.

Temuan-temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo yang merupakan salah satu destinasi unggulan nasional.

Hasil penyidikan diharapkan menjadi dasar penegakan hukum sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan operasional kapal wisata di kawasan tersebut.**