LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) terus mengintensifkan penyidikan kasus kecelakaan laut yang menewaskan sepasang wisatawan warga negara asing (WNA) asal China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hingga Senin (27/7/2026), penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) telah memeriksa 14 orang saksi untuk mengungkap dugaan adanya kelalaian dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story yang mengangkut kedua korban.

Korban diketahui berpasangan bernama Guo Xingyou (perempuan) dan Sha Gingyang (laki-laki). Keduanya meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A (LP-A) dengan fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan wisatawan sekaligus menjaga kredibilitas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Sampai saat ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat telah meminta keterangan dari 14 orang saksi secara maraton. Pemeriksaan mencakup nakhoda dan anak buah kapal (ABK) terkait prosedur operasional, agen pelayaran untuk manifes, pemilik kapal (ship owner), agen travel, hingga pihak regulator,” ujar IPTU Leonardo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026) malam.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar kru kapal dan manajemen perjalanan wisata.

Penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, serta seorang wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri legalitas operasional kapal, kepatuhan terhadap standar keselamatan wisata bahari, hingga tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan wisata.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi kelemahan serius dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan sebelum kapal berangkat.

Salah satu temuan penting adalah adanya hambatan komunikasi (language barrier) ketika kru kapal memberikan safety briefing kepada wisatawan.

“Temuan awal penyidik menunjukkan adanya hambatan komunikasi (language barrier) saat penyampaian instruksi keselamatan (safety briefing). Korban diketahui tidak memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik, sehingga diduga kuat pesan keselamatan tidak tersampaikan secara efektif,” ungkap IPTU Leonardo.

Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami penyidik karena diduga berpengaruh terhadap pemahaman korban mengenai prosedur keselamatan selama aktivitas wisata bahari.

Penyidikan juga mengungkap dugaan lemahnya sistem pendampingan wisatawan.

Saat tiba di Pulau Kelor, kedua korban bersama rombongan disebut tidak didampingi pemandu wisata profesional yang memiliki sertifikasi, melainkan hanya menerima arahan dari seorang siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMKN 1 Labuan Bajo.

Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena pemandu wisata memiliki peran penting dalam memastikan wisatawan memahami karakteristik lokasi wisata, termasuk potensi risiko arus laut dan prosedur keselamatan.

Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik ialah kedua korban melakukan snorkeling tanpa menggunakan jaket pelampung (life jacket).

Korban hanya dibekali masker selam (goggles) dan kaki katak (fins) sebelum masuk ke perairan.

Lebih jauh, penyidik menduga tidak ada kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di dalam air ketika kedua wisatawan berenang di kawasan yang dikenal memiliki karakter arus laut dinamis.

Temuan-temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo yang merupakan salah satu destinasi unggulan nasional.

Hasil penyidikan diharapkan menjadi dasar penegakan hukum sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan operasional kapal wisata di kawasan tersebut.**