“Sampai saat ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat telah meminta keterangan dari 14 orang saksi secara maraton. Pemeriksaan mencakup nakhoda dan anak buah kapal (ABK) terkait prosedur operasional, agen pelayaran untuk manifes, pemilik kapal (ship owner), agen travel, hingga pihak regulator,” ujar IPTU Leonardo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026) malam.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar kru kapal dan manajemen perjalanan wisata.
Penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, serta seorang wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri legalitas operasional kapal, kepatuhan terhadap standar keselamatan wisata bahari, hingga tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan wisata.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi kelemahan serius dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan sebelum kapal berangkat.





Tinggalkan Balasan