DPMD Manggarai Barat menjelaskan sejumlah persyaratan calon kepala desa, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, berbadan sehat, bebas narkoba, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.**
Halaman





1 Komentar
Mohon perjelas tentang bakal calon kepala desa yg dari guru swasta dan menerima tunjangan tpg sebesar 2 juta / bulan.
Apakah yg bersangkutan juga membuat surat pengunduran diri dari instansinya?
Sebab menurut kami sebagai masyarakat guru yg menerima gaji dari negara juga sama kedudukannya dengan staf desa yang maju calon kepala desa harus mengundurkan diri smoga guru yg lulus PPG/ tpg jga hal yg sama di lakukan mks