DPMD Manggarai Barat menjelaskan sejumlah persyaratan calon kepala desa, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, berbadan sehat, bebas narkoba, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.**
Halaman





Tinggalkan Balasan