LABUANBAJOVOICE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat memastikan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 segera dimulai.

Pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka pada 13 Juni 2026 dan berlangsung selama sembilan hari hingga 21 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Manggarai Barat, Aloysius Lahi, di Labuan Bajo, Rabu, 10 Juni 2026.

Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini menjadi momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan arah pembangunan selama delapan tahun ke depan.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan berjalan demokratis, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

Kepala DPMD Manggarai Barat, Aloysius Lahi, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon kepala desa merupakan tahapan awal yang menentukan kualitas kontestasi Pilkades.

“Pendaftaran bakal calon kepala desa untuk Pilkades Tahun 2026 dimulai tanggal 13 Juni sampai 21 Juni 2026. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk ikut berpartisipasi membangun desa,” kata Aloysius Lahi.

Setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi calon selesai, masa kampanye akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 23 hingga 25 September 2026. Sementara hari pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan pada 29 September 2026.

Menurut Aloysius, pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh perangkat regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades, yakni Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang perubahan atas regulasi tersebut.

Untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar lebih.

“Anggaran Pilkades Tahun 2026 yang disiapkan pemerintah daerah sebesar Rp2.303.199.900. Anggaran ini digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades serentak,” ujarnya.

Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan ditetapkan pada 7 Agustus 2026. Pemerintah meminta masyarakat aktif memastikan namanya telah terdaftar sebelum DPT ditetapkan agar hak pilih tidak hilang.

Aloysius juga mengingatkan masyarakat agar ikut mengawasi setiap tahapan Pilkades, termasuk kinerja panitia di tingkat desa. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi desa.

“Masyarakat harus ikut mengawasi seluruh proses dan tahapan Pilkades, termasuk kerja panitia. Selain itu, masyarakat perlu proaktif mengecek apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih sementara sebelum ditetapkan menjadi DPT,” tegasnya.

Ia juga mengajak warga menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan dan tidak golput. Menurutnya, pilihan masyarakat akan menentukan masa depan desa selama satu periode kepemimpinan kepala desa.

“Jangan golput. Gunakan hak pilih pada 29 September 2026 sesuai hati nurani. Pilihlah calon kepala desa yang mampu membangun dan memajukan desa, bukan karena politik uang. Masa depan desa selama delapan tahun sangat ditentukan oleh pilihan masyarakat sendiri,” katanya.

Ia berharap Pilkades Serentak 2026 dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang berintegritas, memiliki visi pembangunan yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah berbagai tantangan pembangunan pedesaan.

DPMD Manggarai Barat menjelaskan sejumlah persyaratan calon kepala desa, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, berbadan sehat, bebas narkoba, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.**