Setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi calon selesai, masa kampanye akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 23 hingga 25 September 2026. Sementara hari pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan pada 29 September 2026.

Menurut Aloysius, pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh perangkat regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades, yakni Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang perubahan atas regulasi tersebut.

Untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar lebih.

“Anggaran Pilkades Tahun 2026 yang disiapkan pemerintah daerah sebesar Rp2.303.199.900. Anggaran ini digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades serentak,” ujarnya.

Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan ditetapkan pada 7 Agustus 2026. Pemerintah meminta masyarakat aktif memastikan namanya telah terdaftar sebelum DPT ditetapkan agar hak pilih tidak hilang.