LABUANBAJOVOICE.COM – Jagat media sosial di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali dihebohkan dengan beredarnya video perdebatan antara seorang aktivis sosial dan penjaga lahan di kawasan pantai utara Labuan Bajo.

Video berdurasi 1 menit 44 detik tersebut memperlihatkan adu argumen mengenai larangan masyarakat memasuki kawasan pesisir yang diklaim sebagai milik perusahaan.

Persoalan ini menjadi sorotan karena penjaga lahan bersikeras melarang akses masuk dengan alasan kawasan tersebut merupakan properti perusahaan.

Bahkan, ketika aktivis menyinggung aturan perundang-undangan mengenai sempadan pantai, penjaga lahan justru menolak membahas ketentuan hukum tersebut.

Video itu diunggah melalui akun Facebook Nila Golo, yang diketahui merupakan akun milik Oktafianus Dalang alias Fian Dalang, salah seorang aktivis sosial di Labuan Bajo.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, seorang pria lanjut usia yang diduga bertugas sebagai penjaga lahan mendatangi Fian Dalang bersama rekannya.

Pria tersebut meminta keduanya segera meninggalkan kawasan pantai karena dianggap memasuki properti privat tanpa izin.

“Keluar, keluar! Jangan, jangan. Ini kan milik perusahaan, tidak boleh masuk. Masuk harus izin,” seru Hendro, penjaga lahan tersebut, sebagaimana dikutip media ini, Sabtu (31/10/2026).

Fian bersama rekannya berupaya meredakan ketegangan dengan mengajak pria tersebut berbicara secara baik-baik.

Mereka kemudian meminta penjelasan mengenai dasar klaim kepemilikan kawasan pantai dan identitas perusahaan yang dimaksud.

“Kau jelaskan dulu. Kau jelaskan dulu,” ujar Fian Dalang.

Rekan Fian kemudian turut meminta Hendro menjelaskan perusahaan yang diwakilinya.

“Mas Hendro, Mas Hendro ngomong dulu. Dari perusahaan mana,” ujar rekan Fian Dalang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hendro menyebut perusahaan PT Karamba Lohdora sebagai pihak yang mengklaim kawasan tersebut.

“Perusahaan PT Karamba Lohdora. Inikan sudah lewat sampenya, tadi kan sampeyan sudah dilarang,” jawab Hendro.

Rekan Fian kemudian memastikan apakah larangan memasuki kawasan itu merupakan instruksi langsung dari pimpinan perusahaan.

“Dia (bosnya) yang melarang supaya tidak boleh masuk ke sini.” kata rekan Fian.

“Iya,” jawab Hendro.

Ketika Fian mempertanyakan keberadaan pimpinan perusahaan agar dapat dimintai penjelasan secara langsung, penjaga lahan tersebut mengatakan bahwa atasannya berada di Bali.

“Loh, bosnya di Bali bosnya,” timpal penjaga lahan itu.

Perdebatan semakin mengarah pada persoalan hukum ketika Fian mempertanyakan alasan masyarakat dilarang mengakses kawasan pantai tersebut.

“Kenapa masyarakat tidak boleh ke pantai ini? Ini milik perusahaan?” tanya Fian.

“Karena sudah ditutup jalannya. Karena perusahaan yang punya,” sahut penjaga lahan tersebut.

Fian kemudian berupaya menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sempadan pantai. Namun, penjelasannya langsung dipotong oleh Hendro.

“Bapak tahu tidak undang-undang tentang…” ucap Fian sebelum terhenti.

“Endak tahu tentang undang-undang! Ini kan sudah masuk perusahaan. Jangan mentang-mentang karena masih muda gini, ayolah kita saling menghargai. Bahkan sudah diminta tolong karena dilarang masuk,” sanggah Hendro.

Fian kemudian meminta agar pimpinan perusahaan yang mengeluarkan larangan itu dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara langsung.

“Saya juga sudah minta tolong, mana bosnya yang larang itu, suruh ke sini.” kata Fian.

“Bosnya endak ada, diwakilkan ke saya,” balas pria tersebut.

Fian kembali mencoba menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang mengatur kawasan sempadan pantai.

“Iya, karena Bapak yang wakilkan, saya jelaskan undang-undangnya mengatakan…” kata Fian.

Namun, penjaga lahan kembali menolak pembahasan mengenai regulasi tersebut.

“Jangan undang-undang! Ini perusahaan, jangan putar-putar undang-undang!” bentaknya.

Mendengar pernyataan tersebut, Fian mempertanyakan apakah status perusahaan dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berarti kalau perusahaan, harus kalah itu undang-undang? Begitu maksudnya?” tegas Fian.

“Kan sampeyan duduk di pasirnya ini!” kilah penjaga lahan tersebut sambil memotong pembicaraan.

Perdebatan akhirnya tidak menghasilkan penjelasan lebih lanjut. Hendro memilih membalikkan badan dan meninggalkan lokasi setelah beberapa kali terlibat adu argumen dengan Fian dan rekannya.

Beredarnya video tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan akses masyarakat ke kawasan pesisir di Labuan Bajo.

Dalam konteks hukum, penguasaan atau kepemilikan lahan di kawasan pesisir tidak serta-merta menghapus ketentuan mengenai sempadan pantai dan akses masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

Sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang memiliki fungsi perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan keselamatan masyarakat.

Pengaturannya antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Meski demikian, penentuan batas sempadan pantai dan status akses pada lokasi tertentu perlu merujuk pada ketentuan tata ruang, penetapan pemerintah, serta status hukum kawasan yang bersangkutan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari pihak PT Karamba Lohdora mengenai klaim penguasaan kawasan, dasar pelarangan akses masyarakat, maupun status hukum lahan yang dipersoalkan dalam video tersebut.

Peristiwa ini pun memunculkan beragam reaksi warganet. Publik menyoroti pentingnya kejelasan status penguasaan lahan serta kepastian akses masyarakat terhadap kawasan pesisir di Labuan Bajo.**