Pemkab Manggarai Barat Ungkap Skema Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
DisnakertranskopUMKM Fokus pada Pendampingan Teknis Sambil Menunggu Petunjuk Resmi dari Kementerian Koperasi

LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM (DisnakertranskopUMKM) telah memaparkan secara komprehensif skema anggaran dan sumber pembiayaan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang diusung oleh Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto, dengan target pembentukan koperasi di seluruh 164 desa di Manggarai Barat yang akan terealisasi pada akhir Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada media di Labuan Bajo pada Senin (7/4/2025), Kepala Dinas (Kadis) NakertranskopUMKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, menegaskan bahwa selain simpanan anggota, sumber pembiayaan utama untuk Koperasi Desa Merah Putih juga berasal dari Dana Desa (DD).
“Terkait skema anggaran, sumber pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih selain simpanan anggota, juga melalui Dana Desa. Besaran dan tatacara penyertaan belum diatur (kami masih menunggu),” ujarnya.
Theresia menjelaskan bahwa meskipun rincian mekanisme penyertaan dana dari Dana Desa masih dalam tahap penantian petunjuk resmi dari Kementerian Koperasi, pihaknya telah memprioritaskan pendampingan ke aspek teknis pembentukan koperasi.
“Kami fokus melakukan pendampingan teknis di setiap kecamatan, memastikan para kepala desa memahami dan siap melaksanakan proses pembentukan koperasi sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa,” tambahnya.
DisnakertranskopUMKM Manggarai Barat juga telah melakukan sosialisasi menyeluruh di tingkat kecamatan. Kegiatan ini melibatkan pertemuan langsung dengan para kepala desa (kades) untuk menjelaskan tata cara dan manfaat pembentukan koperasi yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Theresia, pemilihan pengurus koperasi akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa, sehingga setiap keputusan diambil secara partisipatif.
Dalam paparan tersebut, Kadis Theresia juga mengungkapkan beberapa kendala utama yang dihadapi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah ini.
“Yang tidak mudah adalah bagaimana Kepala desa memilih jenis atau bentuk koperasi yang tepat, apakah koperasi produsen, koperasi multi pihak, atau koperasi serba usaha, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendala lain terletak pada proses pemilihan pengurus yang berpengalaman dalam mengelola bisnis dan koperasi, sehingga memerlukan keterbukaan dan partisipasi aktif dari seluruh warga desa.
Theresia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini agar koperasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memiliki fondasi yang kuat untuk menggerakkan perekonomian lokal.
“Diperlukan keterbukaan dari desa dan partisipasi banyak pihak, karena keberhasilan koperasi sangat bergantung pada sinergi antara pengurus, anggota, dan aparat desa,” pungkasnya.
Selaras dengan regulasi yang ada, DisnakertranskopUMKM telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan SE Bupati Manggarai Barat.
Dengan dukungan regulasi tersebut, target pembentukan koperasi di 164 desa di wilayah Manggarai Barat diharapkan dapat tercapai tepat waktu, yakni pada akhir Juni 2025.
Program Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kemandirian ekonomi lokal.
Dengan pendekatan pendampingan teknis yang intensif dan pelaksanaan musyawarah desa yang partisipatif, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat optimis bahwa koperasi-koperasi yang akan terbentuk nantinya dapat berkontribusi signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Penulis: Hamid