Polisi Tangkap Mobil Angkut 2,2 Ton Solar Subsidi Ilegal di Labuan Bajo, Diduga Dijual ke Kapal Wisata
Diduga Dijual ke Kapal Wisata, Satu Tersangka Diamankan

LABUANBAJOVOICE.COM — Aparat Kepolisian dari Satpolairud Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap upaya ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pantai Pede, Labuan Bajo. Sebuah mobil pickup yang mengangkut 2.205 liter BBM jenis Solar subsidi tanpa izin resmi diamankan pada Minggu, 27 April 2025. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (42), warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi BBM ilegal.
“Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap,” kata AKP Dimas dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025) siang.
Dari hasil operasi yang dilakukan bersama Direktorat Polairud Polda NTT, petugas mengamankan 63 jeriken berisi total 2.205 liter Solar subsidi. Jeriken-jeriken tersebut dimuat dalam satu unit mobil Suzuki Carry.
Menurut keterangan pelaku, BBM subsidi itu dibeli dari SPBU di Ruteng, Kabupaten Manggarai, dengan harga Rp10.000 per liter, lalu dijual kembali kepada kapal-kapal wisata di perairan Labuan Bajo dengan harga Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter. Selisih harga tersebut memberinya keuntungan sebesar Rp3.000 hingga Rp4.000 per liter.
“Ternyata, pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan dijual kembali ke kapal-kapal wisata,” jelas Kasat Polairud.
Sementara itu, AKP Dimas menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Modus operandi tersangka adalah mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini mencakup 1 unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter BBM Solar subsidi dalam 63 jeriken ukuran 35 liter serta 2 unit telepon genggam merek Oppo.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasat Polairud turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Dimas.
Penulis: Hamid