LABUANBAJOVOICE.COM — Sebanyak 64 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2026. Pemerintah daerah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,2 miliar untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan anggaran Pilkades telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebanyak 64 desa akan melaksanakan Pilkades dengan total anggaran sebesar Rp2,2 miliar. Anggaran ini sudah tersedia di APBD,” ujar Pius, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup kebutuhan logistik, honorarium panitia Pilkades, serta biaya pengamanan.
Sementara itu, pembiayaan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tanggung jawab masing-masing desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Untuk logistik, honor panitia, dan keamanan ditanggung APBD. Sedangkan biaya pembuatan TPS dibebankan ke APBDes masing-masing desa,” kata Pius.
Pius mengungkapkan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades 2026 telah disiapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pilkades.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah memproses Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan jadwal dan tahapan Pilkades.
“Saat ini Tahap I sudah berjalan, yaitu penyusunan regulasi berupa Perbub, dan itu sudah selesai. Tahap berikutnya adalah rapat Forkopimda yang direncanakan pada minggu kedua April,” ujarnya.
Ia menambahkan, jadwal resmi Pilkades, termasuk tahapan penyaringan bakal calon kepala desa, masih menunggu penetapan melalui SK Bupati yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
“Jadwal resmi Pilkades akan ditetapkan melalui keputusan bupati. Draft SK-nya sedang diproses. Termasuk jadwal penjaringan calon akan dimuat dalam SK tersebut,” kata Pius.**






Tinggalkan Balasan