Hukrim

Pemda Mabar Terbit Perda Baru Denda Administrasi Berupa Uang Bagi Pedagang yang Berjualan Gunakan Bagian Jalan atau Trotoar

Perda Nomor 3 Tahun 2024 terapkan denda administrasi berupa uang kepada si pelanggar

LABUANBAJOVOICE.COM | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat mengantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Perda baru yang disahkan itu, termuat satu ayat didalam pasal ketentuan tambahan sanksi administrasi berupa denda bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kami sekarang ini, dengan Perda ini ada satu ketentuan apa namanya ayat di Pasal 66 itu. Ada satu ketentuan sanksi administratif salah satunya ditambahkan di salah satu butir denda administratif. Inilah yang akan kami buat sedang susun, denda administratif seperti apa”, ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mabar, Yeremias Ontong ditemani Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan, Muhamad Gius, Kamis (1/8/2024) lalu.

Selama ini menurut dia, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019 lalu, tidak ada ketentuan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggar.

“Selama ini tidak pernah menggunakan itu (denda administrasi), karena belum ada tertera denda administratif,” ujar Kepala Satpol PP Mabar itu.

Tapi, tambah dia, dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini sudah ada satu tambahan butir ayat tentang denda administrasi bagi pelanggar yang tertuang didalam Pasal 66. Denda administrasi itu tidak diperincikan secara detail modelnya seperti. Itu nanti akan tertuang dalam turunan Perda tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbub).

“Di Perda baru ini ada poin-poin terkait denda administratif tapi tidak dijelaskan seperti apa, itulah yang dimuat didalam Peraturan Bupati yang sedang kami susun sekarang. Inilah yang kita buat, kita susun dalam Perbub,” jelas Ontong.

“Jadi memang saat ini kami lagi menyusun turunan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelas Muhamad Gius saat diberikan kesempatan oleh Kepala Satpol PP menjelaskan mekanisme denda administrasi.

Baca Juga:  Floresa Layangkan 6 Poin Penting Tanggapi Pernyataan Kapolres Manggarai

Yang pasti, lanjut Muhamad Gius katakan, nanti akan susun itu adalah Peraturan Bupati terkait sanksi dan denda administrasi atas pelanggaran. Pelanggaran dari masyarakat terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2024.

“Jadi muatan isi nya nanti seperti yang disampaikan Pak Kasat, yang pasti nanti setiap pelanggaran pasti nanti kita akan kenakan denda administrasi,” terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan itu.

Baca Juga:  Polda NTT Mencatat 658 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Semester I Tahun 2024

Ia contohkan, disaat anggota Satpol PP melakukan tugas penertiban dan ditemukan masih ada masyarakat melanggar dan tertangkap tangan. Maka dengan adanya Perbub itu, kepada si pelanggar kita akan kasih denda administrasi. Denda berupa uang untuk dibayar oleh si pelanggar ke kas daerah atas pelanggarannya.

“Tetapi nanti kami atur, misalnya tingkat besaran angka denda itu nanti kita sesuaikan. Sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” terang Muhamad Gius.

Penerapan pelanggaran itu menurut dia, akan diberlakukan setiap kali si pelanggar melakukan pelanggaran. Misalkan, hari ini si pelanggar melakukan pelanggaran. Hari ini juga dia harus bayar denda administrasi.

Baca Juga:  Perda Nomor 1 Tahun 2019 Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Ada Tambahan Butiran Ayat Denda Administrasi Berupa Uang

Kemudian, lanjut dia jabarkan, jika besok si pelanggar melakukan hal yang sama, si pelanggar akan kena denda administrasi lagi. Jadi aturan denda ini berlaku setiap kali dilakukan pelanggaran.

“Dan pelanggaran itu nanti, misalnya setiap kali pelanggaran, mungkin seperti teman-teman kepolisian lakukan penilangan, jadi seperti itu juga nanti,” terangnya.

Tetap nanti, tambahnya, kita lengkapkan nanti surat pelanggarannya. Misalnya disaat dia melakukan pelanggaran, kita arahkan ke sini nanti, kita akan kasihkan surat pelanggarannya dan nanti dia sendiri yang bayar pelanggaran itu ke kas daerah.

“Setelah itu nanti, misalnya kita tangkap kendaraannya nanti kita tahan sementara. Setelah dia lunas membayar dendanya baru kita kasih kembali. Seperti itu mekanisme yang kita buat dalam turunan Perda 3 tahun 2024, Perda yang baru ini,” jelasnya.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button