PELNI juga menegaskan bahwa proses RFI bukan merupakan komitmen perusahaan untuk melakukan pengadaan ataupun menunjuk penyedia kapal tertentu.

Apabila kebutuhan kapal cepat nantinya dilanjutkan ke tahap pengadaan atau pemilihan penyedia, proses tersebut akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PELNI tetap memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami masih berada pada tahap pengumpulan informasi pasar dan belum merupakan proses pengadaan,” jelas Ditto.

PELNI Labuan Bajo Soroti Potensi Konektivitas Antardaerah

Kepala PT PELNI (Persero) Cabang Labuan Bajo, Fanny Puspita, mengatakan penjajakan kapal cepat menjadi bagian dari upaya perusahaan melihat berbagai peluang pengembangan layanan angkutan laut.

Menurut Fanny, langkah tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan konektivitas antardaerah, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas mobilitas penumpang dan transportasi laut.