LABUANBAJOVOICE.COM – Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat WNA berinisial TM, SB, MB, dan NA tersebut kini resmi dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk penanganan lebih lanjut.

Pelimpahan berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kupang, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang, jajaran Ditpolairud Polda NTT, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditpolairud Polda NTT, keempat WNA tersebut diamankan pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 02.30 WITA, di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Mereka diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Nusa Tenggara Timur tanpa melewati pemeriksaan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.