Hasil penyelidikan menemukan dugaan pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelimpahan perkara dilakukan agar penanganan lebih lanjut dapat dilaksanakan pihak Imigrasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengapresiasi koordinasi antara Polda NTT, khususnya Ditpolairud, dengan jajaran Imigrasi dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Ia menilai kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, terutama di wilayah NTT yang berbatasan langsung dengan negara lain serta memiliki jalur strategis perlintasan antarnegara.

“Pelimpahan perkara ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan negara lain serta memiliki jalur strategis perlintasan antarnegara,” ujar Saroha, Senin (2/11/2026).