Setelah menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keempat WNA tersebut.

Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud dan tujuan kedatangan, serta status keberadaan mereka selama berada di wilayah Indonesia.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, penanganannya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, keempat WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani proses penanganan keimigrasian lebih lanjut, termasuk persiapan pemulangan atau deportasi ke negara asal sesuai ketentuan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah perbatasan Indonesia, sekaligus mencegah masuknya orang asing melalui jalur yang tidak sesuai prosedur keimigrasian.**