LABUANBAJOVOICE.COM – Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat WNA berinisial TM, SB, MB, dan NA tersebut kini resmi dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kupang, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang, jajaran Ditpolairud Polda NTT, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Ditpolairud Polda NTT, keempat WNA tersebut diamankan pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 02.30 WITA, di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Mereka diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Nusa Tenggara Timur tanpa melewati pemeriksaan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.
Hasil penyelidikan menemukan dugaan pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelimpahan perkara dilakukan agar penanganan lebih lanjut dapat dilaksanakan pihak Imigrasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengapresiasi koordinasi antara Polda NTT, khususnya Ditpolairud, dengan jajaran Imigrasi dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut.
Ia menilai kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, terutama di wilayah NTT yang berbatasan langsung dengan negara lain serta memiliki jalur strategis perlintasan antarnegara.
“Pelimpahan perkara ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan negara lain serta memiliki jalur strategis perlintasan antarnegara,” ujar Saroha, Senin (2/11/2026).
Setelah menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keempat WNA tersebut.
Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud dan tujuan kedatangan, serta status keberadaan mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, penanganannya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, keempat WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani proses penanganan keimigrasian lebih lanjut, termasuk persiapan pemulangan atau deportasi ke negara asal sesuai ketentuan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah perbatasan Indonesia, sekaligus mencegah masuknya orang asing melalui jalur yang tidak sesuai prosedur keimigrasian.**





Tinggalkan Balasan