Atas kondisi tersebut, KSOP memutuskan menutup sementara pelayanan SPB tujuan Pulau Padar dan Komodo bagi kapal wisata. Namun demikian, pelayanan SPB masih dapat diberikan untuk tujuan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan secara rinci.

Stephanus menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengutamakan keselamatan pelayaran dibandingkan aktivitas wisata.

“Keselamatan penumpang dan awak kapal adalah prioritas utama. Kami mengimbau seluruh operator kapal wisata mematuhi maklumat ini dan tidak memaksakan pelayaran apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan,” tegasnya.

Selain penutupan sementara pelayanan SPB, KSOP juga mengeluarkan sejumlah instruksi kepada seluruh nahkoda kapal yang masih beroperasi.

Nahkoda diwajibkan menjaga kelaiklautan kapal, memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran, serta segera mengambil langkah darurat apabila menghadapi kondisi cuaca ekstrem.

Mereka juga diminta menyampaikan informasi kepada kapal lain apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca dan segera berkoordinasi dengan Syahbandar maupun Basarnas jika situasi cuaca semakin memburuk.