339 Kapal Wisata Belum Bayar Pajak dan Retribusi
Kanisius mengungkapkan, data yang diperoleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manggarai Barat menunjukkan masih terdapat 339 kapal wisata yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, angka tersebut menjadi indikator bahwa koordinasi dan integrasi data antarlembaga masih memerlukan pembenahan.
“Data tersebut bukan sekadar menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan, tetapi menjadi sinyal bahwa sistem koordinasi dan integrasi data antarinstansi masih harus diperkuat agar pelayanan publik dan pengawasan berjalan lebih efektif,” katanya.
Ia meyakini, apabila koordinasi antara Pemerintah Daerah dan KSOP diperkuat, maka pemerintah akan memperoleh dukungan signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara KSOP tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayaran secara profesional.
Selain itu, pelaku usaha wisata juga akan memperoleh kepastian hukum melalui proses administrasi yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.





Tinggalkan Balasan