Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pemerintahan, setiap penyelenggara negara wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas. Namun pelaksanaannya juga harus mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas koordinasi, kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, profesionalitas, serta pelayanan publik yang optimal.

Menurut Kanisius, sinergi antarlembaga bukan berarti saling mengambil alih kewenangan, melainkan memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan tugas masing-masing menjadi lebih efektif.

Di satu sisi, KSOP Kelas III Labuan Bajo memiliki kewenangan dalam keselamatan pelayaran, pengawasan kepelabuhanan, administrasi kapal, hingga pelayanan keberangkatan dan kedatangan kapal wisata.

Sementara Pemerintah Daerah memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedua institusi sesungguhnya memiliki titik temu yang sangat kuat dalam mewujudkan tata kelola wisata bahari yang tertib dan berkelanjutan. Integrasi data, koordinasi administrasi, pertukaran informasi, dan penyelarasan pelayanan publik akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tanpa mengurangi kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.