LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Tugas (Satgas) Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat terus menggencarkan penindakan dan pencegahan distribusi rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.
Langkah ini ditegaskan melalui penguatan kapasitas aparat daerah agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Bea Cukai Labuan Bajo bersama Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kamis (26/2/2026) memberikan pembekalan teknis kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat di Kantor Satpol PP Manggarai Barat.
Pembekalan ini menjadi bagian dari strategi terpadu Satgas dalam menutup celah peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.
Materi yang disampaikan mencakup identifikasi ciri rokok ilegal, pembedaan pita cukai asli dan palsu, mekanisme pengawasan distribusi barang kena cukai, hingga prosedur penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peserta juga dibekali pemahaman dampak fiskal -mulai dari kerugian penerimaan negara hingga berkurangnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)- serta potensi sanksi administratif dan pidana bagi pelaku.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Manggarai Barat, Muhamad Gius, menegaskan bahwa pemetaan wilayah menjadi kunci operasi berikutnya.
“Peredaran rokok ilegal terindikasi banyak berada di wilayah-wilayah yang jarang terjangkau aparat, seperti di kawasan Sano Nggoang, Mbeliling, Lembor Selatan, serta sejumlah wilayah di Kuwus Raya hingga Macang Pacar,” ujarnya
“Karena itu, pengawasan tidak hanya difokuskan di kota, tetapi juga menjangkau desa-desa,” tambah Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Manggarai Barat itu.
Ia menambahkan, mulai pekan depan Satgas gabungan -melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, Polres, TNI AD, TNI AL, Brimob, dan Satpol PP- akan turun secara intens hingga pelosok.
“Tim gabungan akan bergerak secara terpadu. Tidak hanya melakukan operasi penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan daerah, serta merusak iklim usaha yang sehat dan adil.
Membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi ditegaskan sebagai pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Ke depan, sinergi lintas lembaga dan partisipasi publik diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku, meningkatkan kepatuhan pasar, serta memastikan manfaat DBHCHT kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan daerah.**





Tinggalkan Balasan