Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Labuan Bajo, Diduga Selundupkan 100 Batang Detonator untuk Bom Ikan

Polres Manggarai Barat gagalkan penyelundupan 100 batang  detonator bom ikan

LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang pria berinisial L (39) ditangkap aparat kepolisian Polres Manggarai Barat, karena diduga menyelundupkan ratusan batang detonator yang akan digunakan untuk praktik pengeboman ikan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 WITA di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Detonator yang disita dari tangan pelaku diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK). Praktik ini merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan kehidupan biota laut di kawasan konservasi tersebut.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa L (39) merupakan penjual detonator yang datang langsung dari Sulawesi. Ia menyelundupkan bahan peledak itu menggunakan kapal niaga.

“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ujar AKP Dimas, Minggu sore.

Polisi mengungkap bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri segera melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.

“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” jelas AKP Dimas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator dalam satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.

“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” ungkapnya.

Hasil pendalaman polisi menunjukkan bahwa aktivitas penyelundupan bahan peledak ini bukan kali pertama dilakukan. L (39) diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun.

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” tambah AKP Dimas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini oleh Polres Manggarai Barat meliputi 100 batang detonator, satu tas kecil berwarna cokelat, satu unit handphone, serta tiket kapal niaga yang digunakan untuk perjalanan penyelundupan.

Pihak kepolisian menduga detonator ini rencananya akan dijual ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya dengan harga Rp 8 juta per dos. “Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Kasat Polairud.

Akibat perbuatannya, L (39) dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. “Terduga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas AKP Dimas.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam peredaran bahan peledak untuk pengeboman ikan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait praktik pengeboman ikan yang dapat merusak ekosistem laut di Labuan Bajo dan sekitarnya.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button