Kanisius menegaskan, pembentukan Panitia Khusus Tata Kelola Kepariwisataan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memperkuat sistem hukum dan tata kelola yang ada.
Menurut dia, Pansus perlu mengidentifikasi kekosongan norma, ketidaksinkronan regulasi, serta berbagai hambatan implementasi di lapangan, termasuk dalam pengelolaan kapal wisata yang menjadi salah satu penopang industri pariwisata Labuan Bajo.
“Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa Panitia Khusus Tata Kelola Kepariwisataan bukan dibentuk untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperkuat sistem hukum dan tata kelola,” ujar politisi Gerindra itu.
“Pansus harus mampu mengidentifikasi kekosongan norma, ketidaksinkronan peraturan, serta hambatan implementasi, kemudian merumuskan rekomendasi yang memperkuat kepastian hukum sebagai fondasi tata kelola kepariwisataan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Manggarai Barat,” tambahnya.
Ia menambahkan, ukuran kemajuan pariwisata tidak hanya ditentukan oleh jumlah wisatawan yang datang, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam menjamin keadilan, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat.





Tinggalkan Balasan