Ia menjelaskan, dalam teori hukum, Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu nilai fundamental selain keadilan dan kemanfaatan.

Kepastian hukum, menurutnya, memberikan pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Tanpa landasan tersebut, pelaksanaan pemerintahan berpotensi dipengaruhi oleh penafsiran yang berbeda, kebijakan yang berubah-ubah, bahkan tindakan yang tidak konsisten.

Kanisius juga mengutip pemikiran ahli hukum Lon L. Fuller yang menegaskan bahwa sistem hukum yang baik harus memiliki aturan yang jelas, konsisten, mudah dipahami, dapat dilaksanakan, serta diterapkan secara berkelanjutan.

Dalam konteks pengelolaan pariwisata, prinsip itu dinilai penting agar pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan wisatawan memiliki pemahaman yang sama terkait standar pelayanan, perizinan, perlindungan lingkungan, keselamatan wisata, pemanfaatan ruang, hingga mekanisme pengawasan.

“Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki pedoman yang sama. Kepastian hukum bukan sekadar instrumen administratif, tetapi menjadi fondasi yang menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam sektor pariwisata,” ujarnya.