Sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, lanjut Kanisius, setiap kebijakan pemerintah wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan yang jelas. Karena itu, tata kelola pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan administratif, tetapi harus didukung regulasi yang harmonis dan pembagian kewenangan yang tegas.

Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan pariwisata Labuan Bajo masih berkaitan dengan belum optimalnya kepastian hukum.

Ia menilai masih terdapat disharmoni regulasi, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, belum adanya standar operasional yang seragam, lemahnya koordinasi kelembagaan, serta pengawasan yang belum maksimal.

Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat lokal, kepastian investasi dan usaha, pelestarian lingkungan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Persoalan-persoalan itu harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlanjutan ekonomi masyarakat dan masa depan pariwisata Manggarai Barat,” katanya.