Rencana pembentukan Kantor Imigrasi di Alor juga diarahkan untuk memperpendek akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Selama ini, masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian harus melakukan perjalanan ke wilayah lain. Kondisi tersebut dapat menambah waktu serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

Dengan kehadiran kantor atau unit layanan keimigrasian di Alor, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh layanan paspor, izin tinggal bagi orang asing, serta berbagai layanan keimigrasian lainnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Tim Barang Milik Negara (BMN), Tim Teknologi Informasi dan Humas (TI & Humas), Tim Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian (Dokjal), serta Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Selain aspek pelayanan, pembahasan juga mencakup kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kehadiran Imigrasi di Kabupaten Alor.

Salah satu kebutuhan utama yang dibahas adalah ketersediaan lahan dengan status hukum yang jelas, sesuai peruntukan tata ruang, serta bebas dari persoalan atau klaim pihak lain.