Menanggapi hal itu, Maulana Yusuf menjelaskan bahwa pihak Imigrasi terus memperkuat kolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) serta dinas terkait untuk melakukan edukasi sekaligus memfilter informasi yang beredar di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa proses penerbitan paspor bagi calon pekerja migran dilakukan secara ketat melalui mekanisme pemeriksaan berlapis.

Menurut dia, petugas imigrasi memiliki kewenangan melakukan wawancara mendalam dan meminta dokumen pendukung dari pemerintah desa maupun instansi terkait apabila ditemukan keraguan terhadap keabsahan berkas pemohon.

Desa Mukuvoka sendiri menjadi satu dari sembilan Desa Binaan Imigrasi yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Desa tersebut juga tercatat sebagai satu-satunya Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Ngada.

Tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi itu mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah desa, warga, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo untuk membangun lingkungan yang aman serta bebas dari praktik TPPO dan TPPM.