Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Maulana Yusuf, memaparkan berbagai aspek terkait TPPO dan TPPM, mulai dari definisi, modus operandi pelaku, faktor penyebab masyarakat menjadi korban, hingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Ia menekankan pentingnya masyarakat menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan prosedur yang sah, tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji fantastis yang tidak masuk akal, dan segera melapor ke Dinas dan aparat penegak hukum terkait jika menemukan indikasi kecurangan maupun eksplorasi,” tegas Maulana.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk maraknya lowongan pekerjaan palsu yang beredar di media sosial.

Salah seorang warga, Markus, mempertanyakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran informasi loker bodong yang berpotensi menjerat masyarakat menjadi korban perdagangan orang.