Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan hibah kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat melalui penguatan desa.
Menurutnya, program hibah kendaraan bagi Desa Binaan Imigrasi ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
“Kendaraan ini akan menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi keimigrasian, melakukan pendataan warga, dan berkoordinasi jika ditemukan permasalahan yang membutuhkan penanganan segera,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kendaraan operasional tersebut akan membantu perangkat desa menjangkau masyarakat di wilayah terpencil sehingga pelayanan informasi keimigrasian dapat diberikan secara lebih cepat dan merata.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus menegaskan kendaraan hibah diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai ketentuan.





Tinggalkan Balasan