Atas tuduhan penerimaan uang Rp2 miliar mewakili 36 orang, Haji Ramang kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Kalau ada tuduhan bahwa saya menerima pembayaran mewakili 36 orang, saya nyatakan dengan tegas bahwa itu tidak benar dan merupakan pembohongan terhadap fakta yang sebenarnya,” tutupnya.**
Halaman





Tinggalkan Balasan